Kuasa hukkum SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 November 2023 22:53
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyesalkan penolakan permohonan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen.
"Itu yang kemudian juga kita sesalkan," kata Djamaluddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2023.
Djamaluddin berharap kesan negatif terhadap LPSK salah. Namun, dia melihat ada perbedaan perlakuan oleh LPSK.
"Ada kesan ga equal (setara), kenapa yang lain bisa kok beliau (SYL) enggak. Padahal beliau korban," ujar Djamaluddin.
Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Permohonan ditolak lantaran keduanya berstatus sebagai tersangka kasus rasuah di Kementan dan ditahan KPK.
"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Untuk diketahui, SYL adalah saksi korban dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Meski belum disebutkan nominal uang yang diterima Firli.
Baca juga: SYL Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Normal |