Kubu SYL Sesalkan Penolakan LPSK

Kuasa hukkum SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Medcom.id/Siti Yona

Kubu SYL Sesalkan Penolakan LPSK

Siti Yona Hukmana • 29 November 2023 22:53

Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyesalkan penolakan permohonan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen.

"Itu yang kemudian juga kita sesalkan," kata Djamaluddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2023.

Djamaluddin berharap kesan negatif terhadap LPSK salah. Namun, dia melihat ada perbedaan perlakuan oleh LPSK.

"Ada kesan ga equal (setara), kenapa yang lain bisa kok beliau (SYL) enggak. Padahal beliau korban," ujar Djamaluddin.

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Permohonan ditolak lantaran keduanya berstatus sebagai tersangka kasus rasuah di Kementan dan ditahan KPK.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Untuk diketahui, SYL adalah saksi korban dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Meski belum disebutkan nominal uang yang diterima Firli.
 

Baca juga: SYL Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Normal


Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)