SYL Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Normal

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Medcom.id/Siti Yona

SYL Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Normal

Siti Yona Hukmana • 29 November 2023 22:31

Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengomentari penetapan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan. Hal itu disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen.

"Beliau pada prinsipnya kan menyerahkan semuanya kepada penyidik. Jadi ya sebagai warga negara tentu kita menghormati semua proses yang sedang berjalan, saya kira itu normal-normal saja dan itu tadi beliau sampaikan," kata Djamaluddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2023.

SYL menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban kasus pemerasan hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. Mantan Mentan itu diperiksa selama tujuh jam lebih mulai pukul 14.00-21.30 WIB.

"Saya diperiksa mulai dari jam 2 (14.00 WIB) sampai sekarang, dan tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya," kata SYL saat keluar pemeriksaan.

SYL mengaku telah menyampaikan semua fakta terkait yang ia alami dan ketahui kepada penyidik. Meski tak membeberkan apa saja yang disampaikannya. Namun, SYL memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," ujar dia.
 

Baca juga: Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Sebut Telah Sampaikan Semuanya ke Penyidik


Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nominal pemerasan belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)