Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Sebut Telah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Medcom.id/Siti Yona

Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Sebut Telah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Siti Yona Hukmana • 29 November 2023 22:07

Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri. SYL diperiksa selama 7 jam lebih dari pukul 14.00 hingga 21.30 WIB.

Pantauan Medcom.id, SYL keluar dikawal ketat aparat kepolisian. Dia yang mengenakan rompi tahanan KPK mengakui selesai menjalani pemeriksaan tambahan. SYL menyebut telah mengungkap semuanya terkait kasus pemerasan kepada penyidik.

"Apa yang saya alami dan saya tahu sudah saya sampaikan kepada penyidik," kata SYL di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2023.

SYL mengaku tidak bisa membeberkan apa saja yang disampaikannya kepada penyidik. Namun, SYL memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara. Dan saya kira itu terima kasih perhatiannya," ungkap SYL.

Ketika ditanya nominal pemerasan, SYL enggan menjawab. Dia juga enggan mengomentari soal penetapan tersangka Firli Bahuri. SYL langsung masuk mobil tahanan KPK dan meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

SYL diperiksa bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Pemeriksaan ketiganya rampung.
 

Baca juga: SYL Cs Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim Polri


Untuk diketahui, SYL adalah saksi korban dalam kasus ini. Namun, polisi belum mengungkap kronologi pemerasan termasuk nominal uang yang diterima Firli Bahuri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WIB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)