Ilustrasi lapas. Foto: MI/Susanto.
Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mendukung wacana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana. Bahkan, dia tak masalah jika jumlahnya ditambah.
"Saya malah mengatakan kalau masih ada tindak-tindak pidana yang patut diberi amnesti sekalian saja semua, supaya ini koreksi bagi institusi penegak umum kita," kata Rudianto saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 16 Desember 2024.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut penambahan hanya berlaku untuk kasus hukum di luar kasus pembunuhan. Hal itu dinilai berkontribusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Supaya tahanan kita tidak over kapasitas lagi kira-kira begitu," ungkap dia.
Rudianto mengatakan saat ini lapas dan rumah tahanan (rutan) melampaui kapasitas. Selain membuat sesak, ada beban negara negara yang harus dikeluarkan untuk mengurus tahanan dan narapidana tersebut.
"Karena ada beban negara di dalam kan, kalau terlalu banyak overcapacitas, buat lagi lapas, buat rutan lagi, menambah beban negara lagi kan," sebut dia.
Selain itu, Rudianto berharap ke depannya penegak hukum dapat memilah kasus yang dibawa ke meja hijau. Jika ada kasus ringan dan tidak layak disidangkan, maka persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"Padahal kasus-kasus itu tidak layak untuk disidangkan, tidak layak untuk diproses oleh negara, sama negara. Makanya polisi maupun jaksa harus memilih-milih lagi lah kasus-kasus yang pantas dibawa ke persidangan. Kalau saya itu hikmahnya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan soal usulan pemberian amnesti terhadap 44 ribu napi. Supratman menuturkan pihaknya berjanji bakal mengumumkan nama napi-napi yang dapat amnesti.
“Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama,” ujar Supratman, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.