Ini Sikap Jokowi usai Resmi Dipecat PDIP

Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Metrotvnews.com/ Triawati

Ini Sikap Jokowi usai Resmi Dipecat PDIP

Triawati Prihatsari • 17 December 2024 17:46

Solo: Usai resmi dipecat dari PDIP, Presiden ke 7 RI Joko Widodo menegaskan bakal tetap menjadi partai perorangan. Hal itu dilontarkannya saat ditemui di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo.

"(Setelah dipecat bakal membentuk partai baru?) Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," tegasnya, di Solo, Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara itu, saat diminta tanggapan terkait putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang juga dipecat PDIP, Jokowi meminta media untuk menanyakan hal itu langsung pada yang bersangkutan. "Ya tanya saja ke mas Gibran kok tanya saya," imbuhnya.

Sedangkan saat dimintai tanggapan terkait penyebab dirinya dipecat Jokowi menegaskan tidak dalam posisi membela. "Tadi sudah saya sampaikan, saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian karena sudah diputuskan. Nanti waktu yang akan mengujinya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Pemecatan itu berdasarkan surat keputusan nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDIP.
 

Baca: Dipecat PDIP, Jokowi: Biar Waktu yang Akan Menguji

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ungkap  Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.

Isu poin kedua surat keputusan itu melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokwi.

"Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang," ujar Komarudin.

Kelima, surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Pemecatan juga dilakukan partai berlambang kepala banteng itu kepada Gibran Rakabuming Raka. Dokumen pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024.

"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)