PAN Nilai Memungkinkan Prabowo Tambah Kementerian

Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay. Foto: Istimewa.

PAN Nilai Memungkinkan Prabowo Tambah Kementerian

Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2024 11:28

Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menilai memungkinkan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, untuk menambah kementerian. Terlebih, saat ini tengah dibahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Ada penambahan misalnya. Jabatan menteri misalnya. Kan, perkiraan, diperkirakan ada nambah. Mungkin saja ada penambahan," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan penambahan kementerian memungkinkan untuk mendukung program-program baru yang ditawarkan Prabowo. Misalnya, program makan siang gratis.

"Programnya kan ada yg baru, misalnya soal pangan, ada memberi makan gratis dan seterusnya itu kan tidak mudah dan tidak murah. Mungkin butuh kementerian baru," ucap Saleh.
 

Baca juga: NasDem Ingatkan Efektivitas Soal Wacana Penambahan Kementerian

Saleh memahami bahwa penambahan kementerian menuai kontra. Namun, situasi tersebut juga perlu didengar sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

"Sebagai aspirasi itu kami dengar dan di luar itu masyarakat banyak memberikan pendapat, itu kita dengar. Enggak boleh juga tidak kita dengar. Nanti keputusan seperti apa, apakah ada perubahan dan seterusnya, kita kan belum tahu," ujar Saleh.

Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)