Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 5 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam

Pengungkapan jaringan sabu asal Malaysai di Batam. Metro TV

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan 5 Kg Sabu Asal Malaysia di Batam

Agus Fathurrohman • 24 January 2024 13:08

Batam: Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan ribuan butir ekstasi dan lima kilo gram sabu sabu asal Malaysia. Petugas juga menangkap tiga orang sebagai kurir sabu antarnegara.

Polresta Barelang saat menangkap salah satu tersangka, M Alif di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka ditangkap sesaat setelah menjemput ribuan esktasi dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Saat dilakukan pemeriksaan dari kotak handset atau tas tangan milik tersangka yang di simpan bawah jok mobil tersangka, petugas menemukan ribuan pil ekstasi berwarna oranye.

"Kita berhasil mengungkap yang teranyar ekstasi dan sabu. Ekstasi 3.500 butir dan sabu ada hampir 4 kg," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu, 24 Janauri 2024.
 

Baca: Ini Kesaksian Anak Buah Masuk ke Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan tersangka, Dari informasi Alif, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni Efendi dan Roni di Bengkalis Provinsi Riau. Dari kedua tersangka petugas kembali menyita lima kilo sabu sabu yang di bungkus dengan teh China merek guanyin yang juga berasal dari Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan bandar dan kurir ini diupah sebesar Rp25 juta per orang apabila barang sampai di tujuan. Sedangkan untuk ribuan pil ektasi ini akan diedarklan di tempat hiburan malam yang ada di Kota Batam.

Para tersangka akan dijerat melanggar pasal 112 atau 114 undang undang no 5 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)