Polisi Sebut Oknum Komdigi Minta Rp24 Juta Per Situs Judol

tersangka kasus judol melibatkan pegawai Komdigi ditahan/Medcom.id/Siti

Polisi Sebut Oknum Komdigi Minta Rp24 Juta Per Situs Judol

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 16:07

Jakarta: Polisi menetapkan sembilan pegawai dan satu staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam kasus melindungi situs judi online (judol). Oknum Komdigi itu meminta uang ke bandar judi terkait, untuk tiap situs yang dilindungi.

"Untuk terkait besaran yang diminta per masing-masing website itu paling besar hanya Rp24 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Pernyataan itu sekaligus membantah uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs. Wira kembali menekankan bahwa nilai uang yang diminta hanya Rp24 juta per website.

"Jadi, tiap website 24 juta rupiah yang paling besar hanya 24 juta rupiah satu website. Padahal, yang dijaga ini mencapai ribuan," ungkap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
 

Baca: Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Tersangka Judol Libatkan Komdigi

Oknum Komdigi yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini ialah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kesembilan orang itu berstatus pegawai Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.

Sementara itu, satu orang lainnya yang merupakan staf ahli Komdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto. Adhi Kismanto berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Peran ini ia lakoni bersama AJ selaku CEO PT DTB.

Total 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F, dan C.

Kemudian, sisanya tersangka warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T (Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony).

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)