Bawaslu Tindaklanjuti Ratusan Kasus Politik Uang Pilkada dalam 5 Hari

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bawaslu Tindaklanjuti Ratusan Kasus Politik Uang Pilkada dalam 5 Hari

Tri Subarkah • 27 November 2024 20:40

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengidentifikasi ratusan kasus dugaan politik uang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024. Bawaslu memastikan 130 kasus itu akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.

"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian awal dari 130 dugaan kasus tersebut. Angka itu diperoleh sampai hari ini, 27 November 2024, pukul 16.00 WIB.

Dari angka itu, 121 kasus terjadi saat masa tenang dengan rincian 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian. Selain itu, sembilan kasus terjadi saat hari pemngutan suara, dengan rincian delapan dugaan peristiwa pembagian uang dan satu dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
 

Baca: 

Penyebar Surat Imbauan Prabowo Dukung RK-Suswono Berpotensi Dipanggil Bawaslu


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan nasib informasi awal terkait politik uang tersebut oleh masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Bagja mengatakan peristiwa pembagian uang selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 sampai 72 bulan dan denda antara RP200 juta sampau Rp1 miliar.

"Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana," uajar Bagja. 

Adapun dugaan politik uang saat masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024 antara lain terdeteksi Bawaslu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Depok, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Kota Kotamobagu.

Sementara, dugaan potensi pembagian uang terdeteksi di Kabupaten Mimika, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Jember, Kota Blitar, Kabupaten Sika, dan Kabupaten Bima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)