Terseret Kasus Ronald Tannur, OC Kaligis Bela Diri

Pengacara OC Kaligis/Medcom.id/Candra

Terseret Kasus Ronald Tannur, OC Kaligis Bela Diri

Siti Yona Hukmana • 27 November 2024 07:41

Jakarta: Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis membela diri, terkait status dirinya di kasus Ronald Tannur. Kaligist dipanggil sebagai saksi, dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kaligis membantah terlibat dalam makelar kasus anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu.

"Jadi saya enggak ada hubungannya dengan (penyuapan hakim) Surabaya lah, dengan apa lah. Hubungannya (hanya) dengan Lisa Rachmat," kata OC saat dikonfirmasi dikutip Rabu, 27 November 2024.

Kaligis menyebut dirinya terseret karena penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti bertulisan ‘OC Kasasi 5 M’ saat penggeledahan di kantor tersangka Lisa Rachmat. Dia mengungkapkan dugaan tulisan tangan itu adalah upaya suap untuk perkara kasasi saat melawan Lisa Rachmat yang saat itu tengah membela kliennya.

“Jadi waktu digeledah (Kantor Lisa rahmat) dia punya tulisan tangan dia (LR) OC kasasi 5 M,” ujar Kaligis.
 

Baca: OC Kaligis Kembali Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Pengacara kawakan itu pun meyakini tulisan yang ditemukan penyidik itu sebagai suap untuk perkara kasasi. Kaligis melawan Lisa Rachmat yang membela kliennya, Isidorus. Kala itu, ia melaporkan dan menggugat klien Lisa Rahmat perihal fee yang tak dibayarkan senilai Rp10 miliar.

“Terus saya ditanya apa ini (OC Kasasi 5 M), saya ada perkara lawan pengacara Lisa Rachmat," ujarnya.

Kaligis telah meyakini Lisa Rachmat kerap bermain di pengadilan. Salah satu keyakinannya, dia diputus kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara meski telah memasukkan bukti-bukti yang cukup.

Merasa hakim yang mengadili telah memihak, Kaligis pun melaporkan hakim yang memimpin perkara tersebut ke Mahkamah Agung. Pelaporan dilakukan ke bagian pengawasan bahwa hakim dalam perkaranya melawan Isidorus dengan pengacara Lisa Rachmat telah bermain.

"Kok belum apa-apa dibilang saya kalah," jelas dia.

Sembari mengajukan kasasi untuk perkara dirinya melawan Lisa Rachmat. Kemudian, Kejagung menemukan bukti OC Kasasi 5 M.

“Kok tiba-tiba Kejaksaan punya bukti itu, OC Kasasi 5 M apa itu. Itu pasti sogokan hakim, saya punya kasasi ditolak. Itu suap Lisa Rachmat. Kenapa, saya sudah bilang ke kejaksaan saya kan diperiksa,” ujar Kaligis.

Maka dari itu, Kaligis mengakui jika Lisa Rachmat memang terkenal sebagai calo perkara atau makelar kasus (markus). Tudingan itu dilontarkannya melihat kasus yang kalah dengan sikap hakim yang dinilainya janggal.

“Kan sudah saya kasih bukti-bukti semua. Dia ini memang calo perkara markus. Disita lah tulisan OC Kasasi 5 M, selidik punya selidik mereka tahu bahwa ini perkara saya. Ditanya apa hubunganmu dengan dia, saya tahu kok dia pemain saya bilang,” pungkas Kaligis.

Kejagung periksa dua kali

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Ronald Tannur. Yakni pada Senin, 25 November dan Selasa, 26 November.

"Benar bahwa yang bersangkutan kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR, informasi dari penyidik hari ini juga dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Namun demikian, Harli belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan dua kali itu. Karena penyidik masih menggali informasi pengetahuan OC Kaligis terhadap perkara tersebut.

"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu bagian substansi penyidikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.

Tidak cuman itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur. Zarof andil dalam tingkat kasasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)