OC Kaligis Kembali Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

OC Kaligis Kembali Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 12:07

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. OC Kaligis sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Senin, 26 September 2024.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan OC Kaligis hari ini lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Adapun OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk Zarof Ricar dan Lisa Rachmat yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Harli mengatakan banyak hal yang perlu digali dari pengacara itu. Terutama, informasi soal perkara yang menyeret Ronald Tannur tersebut.

"Nah, informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 

Baca juga: 

Usut Kasus Gratifikasi Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis


Harli belum menjelaskan apa yang akan didalami dari OC Kaligis. Menurut dia, hal itu merupakan materi penyidikan yang merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Media harap bersabar lah," pungkas Harli.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa OC Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024. Pada hari yang sama, penyidik Korps Adhyaksa juga memeriksa RBP selaku anak tersangka ZR, dan DA selaku istri tersangka ZR.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," kata Harli dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)