Prabowo Ditantang Kembalikan KPK ke UU yang Lama

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar.

Prabowo Ditantang Kembalikan KPK ke UU yang Lama

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 October 2024 17:51

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto ditantang mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disah. Sebab, Presiden kedelapan itu lantang menyuarakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau memang Prabowo serius dengan pidatonya, terutama bicara soal korupsi, menyelamatkan dugaan kebocoran dan penyalahgunaan anggaran itu, ya sudah dia punya komitmen serius gak mengembalikan KPK sebagaimana KPK sebelum perubahan UU KPK itu,” tegas pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Media Indonesia, Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut dia, KPK dalam kondisi tidak baik. Hal itu disebabkan karena payung hukumnya diubah dan disahkan. 

“Kan KPK itu menjadi hancur seperti sekarang itu karena revisi UU KPK,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Prabowo Dinilai Perlu Langkah Konkrit Berantas Korupsi


Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari korupsi, maka KPK harus dikembalikan ke aturan yang lama. Namun, Castro pesimis Prabowo bakal melakukan hal itu.

“Menyelamatkan bangsa ini dari korupsi, maka salah satu tugas pertama Prabowo ialah bagaimana mengembalikan KPK sebagaimana KPK sebelum revisi UU. Berani gak Prabowo? Saya sih pesimis,” ujar dia. 

Sebelumnya, Prabowo menegaskan pemberantasan korupsi harus dimulai dari unsur pimpinan. Ia menegaskan, pimpinan di seluruh tingkatan harus memberikan contoh baik.

"Kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Minggu, 20 Oktober 2024.

"Ada pepatah yang mengatakan kalau ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala. Semua pejabat dari semua eselon dan semua tingkatan harus memberi contoh untuk menjalankan kepimpinan pemerintahan yang bersih," tegas Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)