Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 October 2024 17:51
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto ditantang mengembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disah. Sebab, Presiden kedelapan itu lantang menyuarakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau memang Prabowo serius dengan pidatonya, terutama bicara soal korupsi, menyelamatkan dugaan kebocoran dan penyalahgunaan anggaran itu, ya sudah dia punya komitmen serius gak mengembalikan KPK sebagaimana KPK sebelum perubahan UU KPK itu,” tegas pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro kepada Media Indonesia, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut dia, KPK dalam kondisi tidak baik. Hal itu disebabkan karena payung hukumnya diubah dan disahkan.
“Kan KPK itu menjadi hancur seperti sekarang itu karena revisi UU KPK,” ungkap dia.
Baca juga:
Prabowo Dinilai Perlu Langkah Konkrit Berantas Korupsi |