Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran dari Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran dari Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana • 23 October 2024 21:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Jaksa menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah di berbagai tempat. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan Rabu siang, 23 Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan berbarengan dengan penangkapan ketiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Qohar menyebut penangkapan dan penggeledahan dilakukan atas penyidikan tindakan pidana korupsi berupa penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur. Anak anggota dewan itu diputus bebas oleh Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota.

"Kemudian penyidik, menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR. Jadi, saya rasa cukup jelas ya apa yang telah saya sampaikan," ungkap Qohar.
 

Baca juga: Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur, 3 Hakim Ditetapkan Tersangka


Qohar merinci penggeledahan pertama dilakukan di kediaman pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmatdi Surabaya. Di rumah tersebut penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1.190.000.000.

"Kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak 451.700, uang tunai dolar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," beber Qohar.

Selanjutnya, penyidik Kejagung menggeledah Apartemen milik LR di Tower Palem Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat. Di apartemen tersebut ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan, seperti dolar Amerika,dolar Singapura yang bila dirupiahkan setara dengan Rp2.126.000.000.

"Kemudian, juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR," ucap Qohar.

Penyidik lalu menggeledah apartemen yang ditempati oleh hakim ED Yaitu Apartemen Gunawangsa di Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai Rp97.500.000, uang tunai dolar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.

"Kemudian penggeledahan di rumah ED di perumahan BSB Midjet Semarang ditemukan uang tunai USD6.000, uang tunai dolar Singapura 300 dan sejumlah barang elektronik," ujar Qohar.

Kemudian, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di lokasi ini ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik.

Kemudian, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh hakim M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dolar Amerika 2.000, uang dolar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan setelah penangkapan dan penggeledahan, ketiga hakim dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, untuk pengacara digiring ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Keempatnya telah ditetapkan tersangka.

"Karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," ungkap Qohar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)