Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba/Medcom.id.Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 08:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat terdakwa kasus suap di Maluku Utara (Malut). Mereka diperiksa di Rutan Negara Klas II B Ternate pada Rabu, 21 Agustus 2024.
“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka (Abdul Gani), proyek terkait tersangka MS (Politikus Partai Gerindra Muhaimin Syarif) dan transaksi aset tersangka AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sebanyak empat terdakwa yang diperiksa yakni mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail; Abdul Gani Kasuba; dan mantan ajudan Abdul Gani, Ramadan Ibrahim. Kemudian, wiraswasta Stevi Thomas C.
Baca: Uang Kebersamaan jadi Dalih Pemotongan Upah PNS Semarang |