Periksa Abdul Gani Cs, KPK Usut Aliran Duit dan Transaksi

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba/Medcom.id.Candra

Periksa Abdul Gani Cs, KPK Usut Aliran Duit dan Transaksi

Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 08:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat terdakwa kasus suap di Maluku Utara (Malut). Mereka diperiksa di Rutan Negara Klas II B Ternate pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka (Abdul Gani), proyek terkait tersangka MS (Politikus Partai Gerindra Muhaimin Syarif) dan transaksi aset tersangka AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebanyak empat terdakwa yang diperiksa yakni mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Malut Daud Ismail; Abdul Gani Kasuba; dan mantan ajudan Abdul Gani, Ramadan Ibrahim. Kemudian, wiraswasta Stevi Thomas C.
 

Baca: Uang Kebersamaan jadi Dalih Pemotongan Upah PNS Semarang

KPK enggan memerinci detail jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi dari mereka dipakai untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Abdul Gani dan perkara suap yang menjerat Muhaimin Syarif.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)