Praktik Perdagangan Bayi di Kota Batu Dibongkar Polisi

Konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat 3 Januari 2024. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq

Praktik Perdagangan Bayi di Kota Batu Dibongkar Polisi

Daviq Umar Al Faruq • 3 January 2025 23:25

Batu: Polres Batu membongkar kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial Facebook di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang terduga pelaku.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengatakan enam orang terduga pelaku, yakni DF, 26, warga Kota Batu, lalu AS, 32; MK, 45; dan AI, 45; warga Kabupaten Sidoarjo. Kemudian RS, 21, warga Kabupaten Nganjuk, dan KK, 32, warga Jakarta Utara.

"Kami telah mengungkap tindak pidana perdagangan bayi yang diketahui terjadi di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu," kata Danang, Jumat 3 Januari 2024.
 

Baca: Brigjen Nurul Azizah Ditunjuk Jadi Direktur PPA-PPO Polri
 
Danang menjelaskan perdagangan bayi ini berawal ketika terduga pelaku berinisial DF kedapatan oleh tetangganya sedang merawat bayi laki-laki berusia tujuh hari. Padahal masyarakat setempat mengetahui jika DF belum dikaruniai anak, meski sudah menikah selama tiga tahun.

"Unit PPA Polres Batu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan untuk mengetahui dari mana bayi itu berasal," jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DF mendapatkan bayi tersebut dengan cara membeli dari salah satu grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Bayi itu dibeli dengan harga Rp19 juta yang dijual oleh terduga pelaku AS.

"AS ini mendapatkan bayi berasal dari seseorang berinisial KK asal Jakarta Utara. AS juga membeli dari KK seharga Rp15 juta," ujarnya.

Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi mendapati fakta bahwa AS dan KK adalah bagian dari sindikat perdagangan bayi melalui ranah media sosial Facebook bersama terduga pelaku lain, yakni MK, RS, dan AI. Para pelaku sudah beraksi sejak Oktober 2024 di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kota Batu, Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali.

"DF ini ditangkap di Kota Batu. Kemudian AS dan MK ditangkap di Sidoarjo, AI di Nganjuk, dan KK di Jakarta Utara," urainya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi W 1011 XT, tiga unit ponsel, satu buku kartu identitas anak (KIA), satu lembar surat keterangan lahir dari RSUD Koja, Jakarta Utara, satu selimut bayi, dan satu buah kendi yang digunakan menaruh plasenta bayi.

Polisi menjerat DF dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 10 huruf kedua (2) jo Pasal 13 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sedangkan untuk terduga pelaku lainnya dikenakan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Hukumannya tiga sampai 15 tahun penjara," ujarnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)