KPU DIY Nyatakan PSU dan PSL Diselenggarakan 24 Februari

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

KPU DIY Nyatakan PSU dan PSL Diselenggarakan 24 Februari

Ahmad Mustaqim • 20 February 2024 13:36

Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menentukan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), yakni 24 Februari 2024. Hal tersebut digelar meski Bawaslu merekomendasikan perbaikan.

"Tugas kami di bawah, PPK dan PPS sudah mendapat surat saran perbaikan dari Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat dihubungi Selasa, 20 Februari 2024. 

Shidqi mengatakan saran yang diperoleh KPU untuk sejumlah TPS di dua kabupaten, Bantul dan Sleman, serta Kota Yogyakarta lebih ke PSU dan PSL. Ia mengatakan ada 11 TPS di Kabupaten Sleman yang masuk saran PSU. 

"Untuk di Kabupaten Bantul ada 5 saran perbaikan yang dari perbaikan, out put-nya PSU. Untuk Kota Yogyakarta ada dua TPS yang PSU," jelasnya.

Shidqi menyatakan ada berbagai penyebab 18 TPS harus dilakukan PSU. Sebagian besar disebabkan adanya pemilih dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar DIY tanpa memiliki surat pindah memilih namun dibolehkan menggunakan mencoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Ini (kasus) itu sebenarnya diberikan surat saran perbaikan oleh Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Permasalahan secara umum seperti itu," ungkapnya.

Ia menyatakan waktu pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024 dipilih karena dinilai memungkinkan. Ketika hari libur, kata dia, pemegang hak pilih lebih memungkinkan datang ke TPS. 

Sementara anggaran PSU telah dipersiapkan berikut logistik surat suaranya. Shidqi menyatakan logistik surat suara masih tersedia dari sisa Pemilu 14 Februari 2024. 

"Kami sudah menyediakan untuk PSU seperti biaya pendirian TPS, konsumsi, logistik," kata dia. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)