Sebanyak 1.965 Motor Ditilang karena Melawan Arah

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Medcom.id

Sebanyak 1.965 Motor Ditilang karena Melawan Arah

Kautsar Widya Prabowo • 30 March 2024 11:16

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terus menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 1.965 kendaraan. 

"Sejak 22 Februari sampai 28 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.965 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024. 

Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Razia dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Penindakan dilaksanakan di 27 lokasi," ungkap dia. 

Syafrin mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Berikut 27 lokasi razia:

Jakarta Pusat

Letjen Suprapto traffic light (TL) Galur, Balikpapan, Kramat Bunder, Letjet Suprapto Sisi Rel Stasiun, Kebon Sirih, KH Wahid Hasyim.

Jakarta Utara

Gedong Panjang, Kramat Jaya, Danau Sunter Selatan, putaran PAM Lama, TL Akses Marunda, TL Tanah Merdeka, Gedong Panjang, Jubile Danau Sunter, Tanah Merdeka.

Jakarta Barat

Ring Road Kapuk, Kalideres Daan Mogot, Ring Road Cengkareng, Latumenten Grogol, Kapuk Cengkareng.

Jakarta Timur

Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rai

Jakarta Selatan

Lenteng Agung, Ciputat Raya, Pondok Labu, Kalibata Raya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)