MK Siapkan 12 Kursi untuk Kuasa Hukum di Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

MK Siapkan 12 Kursi untuk Kuasa Hukum di Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Media Indonesia • 26 March 2024 21:47

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan berbagai persiapan di ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan menjelang persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan digelar Rabu, 27 Maret 2024.

“Persiapan sudah dilakukan. Kita sudah siapkan rencana di ruang persidangan besok,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa, 26 Maret 2024.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi. Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

“Rencana persiapan untuk dua perkara pagi jam 08.00 perkara permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies, jam 13.00-selesai untuk perkara 02, itu nomor perkara ya. Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursi yaitu 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal calon presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12,” jelas Fajar.

Fajar menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran dari dua capres dan cawapres.
 

Baca juga: 

Anies dan Cak Imin Akan Hadir di Sidang Perdana Sengketa Pilpres



Kemudian, dia menegaskan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK. Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup. Sementara di luar Gedung MK ada Kepolisian.

“Kalau soal pengamanan di Gedung MK, saya kira sudah. Titik-titik pengamanan sudah disiapkan, termasuk di ruang sidang,” imbuhnya.

Adapun, MK telah menjadwalkan sidang penanganan PHPU Presiden 2024. Berdasarkan jadwal yang tertera di situs MKRI, sidang perdana PHPU Presiden dijadwalkan digelar, pada Rabu, 27 Maret 2024.

MK akan menggelar sidang PHPU Presiden ini secara pleno. Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Presiden.

Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang. Dengan demikian, sidang PHPU Presiden akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)