Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 26 March 2024 21:47
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan berbagai persiapan di ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan menjelang persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan digelar Rabu, 27 Maret 2024.
“Persiapan sudah dilakukan. Kita sudah siapkan rencana di ruang persidangan besok,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Selasa, 26 Maret 2024.
Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024 terbagi dalam dua sesi. Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon, akan diberikan kuota 12 kursi dan ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
“Rencana persiapan untuk dua perkara pagi jam 08.00 perkara permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies, jam 13.00-selesai untuk perkara 02, itu nomor perkara ya. Kemudian masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursi yaitu 12 ditambah kalau prinsipalnya hadir. Prinsipal calon presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12,” jelas Fajar.
Fajar menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran dari dua capres dan cawapres.
Baca juga:
Anies dan Cak Imin Akan Hadir di Sidang Perdana Sengketa Pilpres |