Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, PKS: Masih Ada Ruang ke MK

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Foto: MI/Ramdani

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, PKS: Masih Ada Ruang ke MK

Akmal Fauzi • 21 March 2024 17:35

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang memenangkan Pilpres 2024 berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, PKS tetap mengambil langkah hukum untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Menurut dia, sebuah kekalahan dan kemenangan harus diterima pihak yang bekompetisi dalam pemilu. Hanya, masih ada ruang bagi pihak yang tak puas dan memiliki bukti kejanggalan untuk mengajukan guagatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

"Banyak teman-teman, masyarakat mengatakan kita bukan mau nerima atau tidak terima, bukan nerima menang atau tidak terima menang. Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang. Nah, selama itu punya bukti yang kuat, ya ada ruang. Tapi kita berharap suasana kondusif," kata dia.
 

Baca Juga: 

Tim Hukum AMIN Lengkapi Administrasi Gugatan Sengketa Pilpres


KPU menetapkan perolehan suara Prabowo-Gibran mengungguli dua kompetitornya dalam Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 2 itu memperoleh 97.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, serta capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.408.787 suara.

Peserta pemilu punya waktu maksimal tiga hari untuk melayangkan gugatan PHPU. Durasinya terhitung 3x24 jam sejak pukul 22.19 WIB, Rabu, 20 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)