Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.
M Ilham Ramadhan Avisena • 26 September 2024 14:59
Jakarta: Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan target penerimaan negara dari tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 senilai Rp3,8 triliun.
MBDK merupakan semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis, baik berasal dari gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis lainnya.
Seyogianya penerapan cukai MBDK diterapkan di 2024, namun kebijakan tersebut belum terlaksana di tahun ini. Adapun berdasarkan usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen di tahun depan.
"Di 2025 itu dicantumkan targetnya Rp3,8 triliun," ujar Aflah saat media gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Serang, Banten, Kamis, 26 September 2024.
(Ilustrasi minuman berpemanis. Foto: Unsplash)
Aflah menerangkan target penerimaan negara dari cukai MBDK di 2025 lebih kecil dibandingkan target yang sudah ditetapkan pemerintah di 2024 yang sebesar Rp4,3 triliun. Hal ini karena mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
"Targetnya kenapa kok lebih rendah. Setelah kami berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," jelas dia.
Baca juga: Pemerintah Wacanakan Terapkan Cukai pada Makanan, Pedagang: Apa Boleh Buat |