Aset kripto. Foto: Unsplash.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investasi bodong telah menyebabkan kerugian mencapai Rp139 triliun yang diakumulasi sejak 2017 hingga 2023. Isu tersebut menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat.
Maraknya isu negatif seperti investasi bodong dan penipuan kerap membuat masyarakat ragu untuk mulai berinvestasi, termasuk di aset kripto. Padahal, faktanya aset kripto bukanlah bentuk investasi bodong, melainkan instrumen yang secara legal diatur oleh pemerintah.
Namun di saat yang bersamaan, kondisi ini menggambarkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai cara kerja dan operasional suatu platform investasi kripto agar membangun kepercayaan masyarakat agar lebih nyaman berinvestasi kripto. Merespons kondisi tersebut, Reku sebagai platform jual-beli dan investasi kripto mengambil langkah proaktif untuk meluncurkan Portal Transparansi.
Co-CEO Reku Jesse Choi mengatakan sejalan dengan komitmen Reku untuk membimbing perjalanan investasi kripto masyarakat, Portal Transparansi hadir untuk menjadi sumber informasi bagi masyarakat Indonesia tentang berinvestasi kripto.
"Pada Portal Transparansi ini, Reku menyajikan rujukan informasi dan tren terkini terkait investasi aset kripto. Mulai dari apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memilih platform investasi, perkembangan industri, dan upaya pencegahan terhadap potensi penipuan atau pengelabuan berkedok investasi kripto. Tujuannya adalah untuk menemani perjalanan masyarakat dalam berinvestasi kripto," ungkap Jesse dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.
Pada Portal Transparansi tersebut, Jesse menjelaskan, terdapat tiga elemen utama. Yang pertama adalah transparansi operasional. Reku akan membagikan cara menjalankan bisnis dan operasional lainnya. Termasuk di antaranya merilis lisensi perusahaan dan laporan audit rutin.
"Kemudian masyarakat juga bisa melakukan Cek Fakta terkait informasi di industri kripto. Selain itu, terdapat pula Forum Transparansi sebagai sarana masyarakat berdiskusi seputar industri aset kripto bersama komunitas dan tim Reku,” jelas Jesse.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa lebih nyaman dalam berinvestasi kripto. Inovasi melalui Portal Transparansi ini membantu para investor meningkatkan pemahaman tentang aset kripto dan terhindar dari kesalahpahaman dalam berinvestasi.
"Ke depannya, kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto juga diharapkan semakin terbangun dan meningkatkan adopsi investasi kripto sebagai alternatif instrumen diversifikasi,” kata dia.
Memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi
Reku juga terus memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi. Salah satu pencapaian ini tergambarkan pada 14 Desember lalu, Reku menjadi exchange pertama yang terdaftar sebagai anggota Bursa Komoditi Nusantara (CFX).
Persetujuan ini diumumkan langsung oleh Presiden Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) Subani akhir pekan lalu. Subani mengatakan Reku telah menyelesaikan beberapa prosedur yang harus dilalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk terdaftar secara resmi sebagai anggota bursa.
"Saya mau kasih selamat ke Reku yang telah mendapatkan Surat Keanggotaan Bursa pertama dari kami," ungkap Subani.
Subani menjelaskan sejumlah prosedur dalam persetujuan SPAB. Pertama-tama, CPFAK diharuskan untuk mengirimkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mencatatkan diri sebagai pedagang resmi di bursa. Kemudian, CPFAK diharuskan untuk mengikuti fit and proper test, yang mana tahap tersebut diikuti oleh Direksi, Komisaris, dan pemegang saham.
"Kami akan memastikan pedagang di bursa itu memiliki integritas yang benar. Setelahnya, pihak bursa akan melakukan peninjauan sarana prasarana. Setelah ini lulus, baru kita berikan SPAB, yang SPAB ini prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," papar Subani.
Jesse mengapresiasi dukungan Bursa Kripto selama proses pendaftaran berlangsung Selanjutnya, Reku akan berkoordinasi dengan Bappebti untuk kelanjutan proses perizinan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).