KPK Sebut Pungli Wisata di Raja Ampat Sentuh Rp18,25 Miliar Per Tahun

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Sebut Pungli Wisata di Raja Ampat Sentuh Rp18,25 Miliar Per Tahun

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2024 17:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungutan liar (pungli) dalam kedatangan kapal wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat. Uang panas yang diterima sejumlah oknum bahkan menyentuh belasan miliar rupiah per tahun.

“Di wilayah Wayak (salah satu daerah di Raja Ampat) sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.

Dian menjelaskan uang pungli itu dikelola oleh salah satu masyarakat di sana. Mereka kebanyakan mengincar wisatawan yang menuju lokasi penyelaman menggunakan kapal di daerah Wayak.

Uang pungli yang diminta beragam. Menurut Dian, nominalnya mulai dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta per kapal, tergantung permintaan dari pelaku.
 

Baca juga: Direvisi, Transaksi Judi Online Pegawai KPK Disebut Hanya Rp10 Juta


Permintaan pungli juga berupa pembayaran tanah kepada hotel yang didirikan di sejumlah pulau di wilayah Raja Ampat. KPK meminta masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah setempat.

“KPK mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat,” ucap Dian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim berharap KPK memberikan pemantauan keras atas pungli di wilayahnya. Kehadiran Lembaga Antirasuah disebut memberikan rasa aman bagi pengusaha di sektor pariwisata yang terus dihantui oleh pungli.

“Pihak pelaku usaha jadi melihat bahwa kami diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif,” tutur Yusuf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)