Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

Ilustrasi Medcom.id

Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024

Medcom • 15 July 2024 07:32

Jakarta: Operasi Patuh Jaya 2024 mulai digelar hari ini, 15 Juli 2024. Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebutkan operasi ini berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Menurut dia, operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. "Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy melansir Medcom.id, Senin, 15 Juli 2024.

Eddy mengatakan terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Namun, pihaknya belum menjelaskan sanksi yang akan diterima pengendara jika melanggar.

Baca: 

Pungli di Tol Halim, 1 Polisi Lalu Lintas Dimutasi Keluar Satlantas


Adapun rincian pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM8. Berboncengan lebih dari satu
  8. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  9. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  10. Melanggar marka jalan
  11. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  12. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  13. Parkir liar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)