DPR Kebut Pengesahan Revisi UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres

Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Kebut Pengesahan Revisi UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres

Fachri Audhia Hafiez • 10 September 2024 14:23

Jakarta: DPR kebut pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dua beleid itu dipastikan disahkan sebelum periode anggota DPR saat ini berakhir.

"Ya kalau memang sudah selesai kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik. Ya insyaallah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 September 2024.

Kedua perubahan undang-undang itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg). DPR pun telah menyepakati Revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
 

Baca juga: Debat Panas DPR Bahas Kementerian Kabinet Prabowo

Hal yang disoroti dari Revisi UU Kementerian Negara adalah jumlah kementerian kini tak lagi dibatasi. Tetapi menyesuaikan dengan kebutuhan presiden sebagaimana yang termuat dalam Pasal 15.

Bunyi Pasal 15 yakni, "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden."

Sementara, Revisi UU Wantimpres masih dibahas di tingkat panitia kerja (panja). Rencananya revisi UU Wantimpres juga segera diambil keputusan untuk disahkan di rapat paripurna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)