Tak Bayar Utang ke Negara, Aset Marimutu Sinivasan Senilai Rp6 Triliun Disita

Buronan kasus BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Dok. Istimewa

Tak Bayar Utang ke Negara, Aset Marimutu Sinivasan Senilai Rp6 Triliun Disita

Siti Yona Hukmana • 11 September 2024 12:55

Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan. Upaya itu dilakukan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.

"Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Rionald mengatakan selain penyitaan, satgas juga melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu atau Grup Texmaco. Lalu, memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu. Dengan nilai total Rp348 miliar.

Pertama, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90. Lalu, menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00.

Kemudian, menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00. Selanjutnya, menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00.
 

Baca juga: Satgas BLBI Diminta Segera Tindak Obligor yang Belum Lunasi Utang

Lalu, menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00. Terakhir, penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.

"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI.

Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen). Marimutu juga tercatat sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).

Marimutu Sinivasan tidak iktikad baik untuk membayar utang sela periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini. Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. Pria 87 tahun itu diamankan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Bos Texmaco masuk daftar cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri atas permintaan Kemenkeu, karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Namun, tempat penahanan buronan BLBI ini belum diketahui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)