Buronan kasus BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 11 September 2024 12:55
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan. Upaya itu dilakukan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
"Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.
Rionald mengatakan selain penyitaan, satgas juga melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu atau Grup Texmaco. Lalu, memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu. Dengan nilai total Rp348 miliar.
Pertama, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70, penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90. Lalu, menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00.
Kemudian, menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00. Selanjutnya, menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00.
Baca juga: Satgas BLBI Diminta Segera Tindak Obligor yang Belum Lunasi Utang |