Buronan kasus BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 15 September 2024 08:43
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak menahan Marimutu Sinivasan. Obligor yang menjadi buronan BLBI itu hanya dicegah-tangkal (cekal) ke luar negeri.
"Marimutu itu dicegah dari bepergian ke luar negeri. Artinya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Wibowo kepada Medcom.id, Minggu, 15 September 2024.
Adi menegaskan Marimutu tak akan bisa bepergian ke luar negeri, meski tidak ditahan. Sebab, paspornya telah disita.
"Betul. Sampai masa pencekalan berakhir dan akan terus dilakukan pencekalan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Adi.
Marimutu Sinivasan ditangkap saat hendak kabur ke Kuching, Malaysia pada Minggu, 8 September 2024. Pria 87 tahun itu diamankan pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat saat melintas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Baca juga: Pakar Ungkap Alasan Kasus BLBI Tak Kunjung Selesai |