Pakar Ungkap Alasan Kasus BLBI Tak Kunjung Selesai

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pakar Ungkap Alasan Kasus BLBI Tak Kunjung Selesai

Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 09:33

Jakarta: Pakar hukum menyoroti penanganan hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung selesai. Kasus ini dinilai mandek karena satuan tugas (satgas) bekerja dengan orientasi jabatan.

"Ya seharusnya kasus BLBI ini sudah diselesaikan, tetapi kecenderungannya penegak hukum kita bekerjanya bukan didasarkan pada tugas pokoknya, tetapi lebih pada orientasi jabatan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Kamis, 12 September 2024.

Sehingga, kata dia, penanganan kasus pun seperti dipolitisasi. Setelah kasus viral baru ditangani serius.

"Begitulah jika wacana pemerintahan ini hanya diorientasikan pada kekuasaan," ujar Fikar.

Namun, dia berharap penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan tidak terikat oleh orientasi itu. Polri dan Kejaksaan disebut murni penegak hukum yang harus bekerja menegakkan hukum, siapapun penguasanya.

Dia menuturkan, Kejaksaan semestinya tidak terikat pada siapa Jaksa Agung-nya. Korps Adhyaksa diminta profesional menegakkan hukum siapapun pucuk pimpinannya. Termasuk tersangka atau terdakwanya.

"Ya seharusnya satgas BLBI yang sudah dibentuk bekerja profesional terus mengejar dan memberantas para penembak BLBI," ungkap Fikar.
 

Baca juga: Tak Bayar Utang ke Negara, Aset Marimutu Sinivasan Senilai Rp6 Triliun Disita


Sementara itu, belum diketahui pasti jumlah obligor-obligor yang belum melunasi utangnya. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban selaku Ketua Satgas ketika dipertanyakan soal ini belum memberikan respons.

Buronan BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap pada Minggu, 8 September 2024 saat hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Utang bos Texmaco itu ke negara mencapai Rp31,69 triliun.

"Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen)," kata Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Marimutu Sinivasan tidak beriktikad baik membayar utang selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021. Tercatat, Marimutu baru sekali membayar utang senilai Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)