Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 09:33
Jakarta: Pakar hukum menyoroti penanganan hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung selesai. Kasus ini dinilai mandek karena satuan tugas (satgas) bekerja dengan orientasi jabatan.
"Ya seharusnya kasus BLBI ini sudah diselesaikan, tetapi kecenderungannya penegak hukum kita bekerjanya bukan didasarkan pada tugas pokoknya, tetapi lebih pada orientasi jabatan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Kamis, 12 September 2024.
Sehingga, kata dia, penanganan kasus pun seperti dipolitisasi. Setelah kasus viral baru ditangani serius.
"Begitulah jika wacana pemerintahan ini hanya diorientasikan pada kekuasaan," ujar Fikar.
Namun, dia berharap penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan tidak terikat oleh orientasi itu. Polri dan Kejaksaan disebut murni penegak hukum yang harus bekerja menegakkan hukum, siapapun penguasanya.
Dia menuturkan, Kejaksaan semestinya tidak terikat pada siapa Jaksa Agung-nya. Korps Adhyaksa diminta profesional menegakkan hukum siapapun pucuk pimpinannya. Termasuk tersangka atau terdakwanya.
"Ya seharusnya satgas BLBI yang sudah dibentuk bekerja profesional terus mengejar dan memberantas para penembak BLBI," ungkap Fikar.
Baca juga: Tak Bayar Utang ke Negara, Aset Marimutu Sinivasan Senilai Rp6 Triliun Disita |