Ketua MPR Sebut MA Menunggak 31 Ribu Perkara

Ilustrasi. Medcom

Ketua MPR Sebut MA Menunggak 31 Ribu Perkara

Rahmatul Fajri • 23 December 2024 20:13

Jakarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut Mahkamah Agung (MA) menunggak 31 ribu perkara. Untuk memproses puluhan ribu perkara itu, MA hanya memiliki 44 hakim agung yang dua di antaranya bakal pensiun dalam waktu dekat. 

"Kami mengapresiasi tentang terobosan Mahkamah Agung yang tunggakkan perkaranya hari ini cukup luar biasa sampai hampir 31 ribu perkara dengan jumlah hakim agung yang sangat terbatas, 44 orang yang mungkin Desember nanti ada satu pensiun, Januari satu pensiun lagi, berarti tinggal 42 (pada) Januari tahun depan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
 

Baca Juga: 

Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon


Meski jumlah hakim agung yang terbatas, Muzani mengapresiasi MA menerapkan pengadilan elektronik di 923 pengadilan di seluruh Indonesia untuk semua jenis pengadilan dan semua jenis perkara. Pengadilan elektronik adalah sistem yang dibuat MA untuk meningkatkan proses efisiensi pengadilan. 

Dengan pengadilan elektronik, proses pendaftaran perkara, persidangan, hingga pembayaran perkara dilakukan secara daring.

"Tentu ini sebagai bagian dari upaya mengurangi tunggakan perkara yang makin hari makin bertambah, bertambah, bertambah sehingga ini sebuah langkah yang patut diapresiasi," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)