Ilustrasi PLTU. Foto: MI/Ramdani.
Media Indonesia • 5 November 2023 10:21
Jakarta: Pemerintah membuka peluang menggunakan opsi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengakhiran operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Pemakaian pembiayaan fiskal itu seiring dengan tidak menariknya pendanaan pensiun dini PLTU batu bara di mata investor asing.
"Kalau ditanya soal pemanfaatan APBN, kita melihatnya soal ketersediaan anggaran di APBN dulu dan kemudian juga benefitnya itu untuk apa. Sekarang (investasi) PLTU itu sudah enggak ada yang mau kasih duit lagi untuk pembangunan," ungkap Arifin dilansir Media Indonesia, Minggu, 5 November 2023.
Adapun dukungan APBN untuk pendanaan pengakhiran operasional PLTU batu bara tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Arifin mengatakan ada perhitungan depresiasi atau penyusutan nilai suatu aset akibat usia pemakaian dari pemensiunan PLTU batu bara. Hal ini yang menjadi kekhawatiran investor untuk mau menyuntik dana pengakhiran operasional pembangkit fosil di Tanah Air.
"Kalau investasi umumnya depresiasi. Kalau sudah sekian tahun keekonomiannya akan phase out, berarti nilai sisa asetnya kan cukup rendah ya," ujar dia.
Baca juga: RI akan Hapus Pengakhiran Operasional PLTU, Kenapa?