Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 08:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan salinan putusan praperadilan yang membebaskan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Padahal, persidangan digelar pada 12 November 2024.
“Ya, jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan perapradilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.
Tessa menjelaskan pimpinan dan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK belum membahas kekalahan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah belum menerima salinan praperadilan yang utuh.
“Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural maupun baik itu penyidik, jaksa maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu,” ucap Tessa.
Baca juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Pegawai KPK Kirim Protes ke Komisioner |