KPK Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

KPK Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2024 08:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan salinan putusan praperadilan yang membebaskan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Padahal, persidangan digelar pada 12 November 2024.

“Ya, jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan perapradilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.

Tessa menjelaskan pimpinan dan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK belum membahas kekalahan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah belum menerima salinan praperadilan yang utuh.

“Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural maupun baik itu penyidik, jaksa maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Pegawai KPK Kirim Protes ke Komisioner


KPK berjanji segera menentukan sikap setelah putusan praperadilan diterima pihaknya. Masyarakat diharap bersabar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)