Pimpinan KPK Pelanggar Etik Diusulkan Tetap Diproses Dewas Meski Undur Diri

Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati. (tangkapan layar)

Pimpinan KPK Pelanggar Etik Diusulkan Tetap Diproses Dewas Meski Undur Diri

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2024 11:45

Jakarta: Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati mengusulkan pimpinan Lembaga Antirasuah yang melanggar etik harus tetap diproses Dewan Pengawas (Dewas). Meskipun pimpinan tersebut telah mengundurkan diri.

"Meskipun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK itu salah satunya adalah faktor mengundurkan diri, tetapi apabila pimpinan dan insan KPK sedang diproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas, menurut saya Dewas tidak perlu menghentikan proses pemeriksaannya," kata Ida saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Ida mengatakan jika pimpinan KPK mengundurkan diri belum tentu akan langsung diberhentikan. Terlebih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.

"Karenanya Dewas masih punya otoritas menurut pandangan saya untuk melanjutkan pemeriksaannya," ujar Ida.
 

Baca juga: 

Capim KPK Usul Pemeriksaan Pelanggar Etik Secara Terbuka



Menurut dia, usulan tersebut sangat penting dilakukan. Khususnya untuk edukasi sekaligus menegaskan bahwa lembaga anti rasuah punya integritas tinggi.

"Bahwa sebuah pimpinan lembaga itu harus mempunyai nilai integritas tinggi dan apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka tidak sepatutnya dan selayaknya untuk memimpin lembaga negara yang lainnya, sekurang-kurangnya dalam 10 tahun yang akan datang," ujar Ida.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)