Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati. (tangkapan layar)
Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2024 11:45
Jakarta: Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati mengusulkan pimpinan Lembaga Antirasuah yang melanggar etik harus tetap diproses Dewan Pengawas (Dewas). Meskipun pimpinan tersebut telah mengundurkan diri.
"Meskipun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK itu salah satunya adalah faktor mengundurkan diri, tetapi apabila pimpinan dan insan KPK sedang diproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewas, menurut saya Dewas tidak perlu menghentikan proses pemeriksaannya," kata Ida saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Ida mengatakan jika pimpinan KPK mengundurkan diri belum tentu akan langsung diberhentikan. Terlebih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.
"Karenanya Dewas masih punya otoritas menurut pandangan saya untuk melanjutkan pemeriksaannya," ujar Ida.
Baca juga:
Capim KPK Usul Pemeriksaan Pelanggar Etik Secara Terbuka |