Negara Tak Boleh Kalah dari Panji Gumilang

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Negara Tak Boleh Kalah dari Panji Gumilang

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2023 09:59

Jakarta: Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta negara tak boleh kalah dengan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Meskipun, jika Panji punya bekingan.

"Kalau ada beking membeking di situ, saya kira negara tidak boleh kalah, masa negara kalah sama individu-individu, apa hebatnya itu individu-individu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 11 Juli 2023.

Yandri menilai aparat penegak hukum (APH) tak perlu ragu menangkap Panji. Pasalnya, ia sudah membuat kegaduhan.

"Saya kira Panji Gumilang sekarang layak untuk ditangkap supaya meredam atau minimal membuat suasana menjadi teduh sekarang, karena luar biasa dinamika yang ada di masyarakat," ujar Yandri.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Panji bisa disangkakan tak hanya pasal penistaan agama. Sebab, ada banyak rekening milik Panji yang diduga mencurigakan.

"Ada juga rekening yang sangat banyak atas nama Panji Gumilang itu jumlahnya ratusan," ucap Yandri.

Panji Gumilang diduga melakukan perbuatan pidana atas tiga pasal. Yakni Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Meski telah mengantongi unsur pidana, Panji belum ditetapkan tersangka. Polri akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka setelah penyidikan rampung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)