Polisi menangkap enam tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan pembuatan tembakau sintetis di Bandung
P Aditya Prakasa • 26 June 2023 13:30
Bandung: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar industri rumahan tembakau sintetis dan peredaran narkoba jenis ganja di Kota Bandung. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 4,8 kilogram dan ganja seberat 946,7 gram.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua tempat berbeda. Sementara tersangka pengedar ganja ditangkap di wilayah lain di Kota Bandung.
"Jadi untuk modus operandinya yaitu ada dua tempat yang dijadikan home industri yaitu Sukajadi dan Sukasari, itu adalah bentuk home industri tembakau sintetis, kemudian untuk di Cibeunying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin, 26 Juni 2023.
Dari hasil pengungkapan kedua kasus tersebut, enam tersangka ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan. Enam tersangka tersebut berinisial, FKW, RTR, SH, IMS, DEH, dan RM.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, ada 4.738 gram tembakau sintetis, daun ganja kering 946,7 gram, kemudian 1 buah toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti," kata dia.
Budi mengatakan, industri rumahan pembuatan tembakau sintetis tersebut telah berjalan selama satu tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara, kurang lebih sudah berjalan satu tahun. Distribusinya di sekitar Kota Bandung dan Jawa Barat. Pembelian alat-alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis menggunakan pembelian online," kata Budi.
Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.