Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
Jakarta: DPRD DKI Jakarta merespons polemik masalah ruko yang menyerobot lahan pembangunan di Pluit, Jakarta Utara. Lagislator bisa memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk meminta penjelasan terkait masalah ini.
"Kita lihat perkembangan karena kalau ini terus meruncing tidak menutup kemungkinan akan kita panggil secara resmi dalam rapat," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara berhak menindak bangunan sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku. Dengan berdirinya ruko tersebut sejak 2019 membuktikan ada oknum yang sengaja melakukan pembiaran.
Dia menilai Jakpro dan Pemprov DKI harus bertindak tegas guna menampik adanya pandangan miring keterlibatan oknum pihak Jakpro dan eksekutif. "Harus ada langkah proaktif dari Jakpro maupun Dinas terkait yang melakukan perizinan. Sehingga itu menjawab dugaan dugaan liar tadi," kata dia.
Sebelumnya, PT Jakpro menyatakan ruko yang bermasalah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, berdiri di atas saluran air dan menggunakan lahan milik BUMD tanpa izin.
"Pihak pemilik ruko tidak memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro. Artinya, sampai saat ini, status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo," kata VP Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Perseroda), Syachrial Syarief.
Namun, Jakpro belum menjelaskan mengapa lahan yang berlokasi di wilayah RT 011/RW 003, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, itu bisa dipakai pihak lain untuk membangun ruko.
Jakpro akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) untuk menelusuri kasus penyerobotan lahan ini. Pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan aset milik Jakpro agar tidak dipakai pihak lain secara ilegal.
"Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan serta partisipatif,” kata dia. (Mohamad Farhan Zhuhri)