Dipilih Jadi Hakim MK, Arsul Pastikan Mundur dari PPP dan Parlemen

Arsul Sani usai mengikuti fit and proper test calon hakim MK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Dipilih Jadi Hakim MK, Arsul Pastikan Mundur dari PPP dan Parlemen

Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2023 18:05

Jakarta: Komisi III DPR resmi menyetujui Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams. Arsul memastikan mundur dari Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua MPR.

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena Undang-Undang (UU) MK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Arsul menuturkan dalam UU MK mengatur bahwa hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol). Ia menyatakan patuh terhadap aturan tersebut.

Ia mengaku mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik. Lalu, tidak ada ketegangan antarlembaga negara.

"Agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi. Misalnya, karena putusan MK," ujar Arsul.

Arsul terpilih dari total delapan orang calon hakim konstitusi. Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, serta Arsul Sani.

Namun, hanya Putu Gede Arya yang tidak ikut dalam fit and proper test di Komisi III DPR. Karena dia tidak datang saat pembuatan makalah dan tak hadir saat penarikan nomor urut. Sehingga, uji kelayakan yang digelar 25-26 September 2023 itu hanya diikuti tujuh calon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)