Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 1 July 2023 11:20
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai menjadi penyebab terjadinya asusila dan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) serta penilapan uang dinas. Dia diyakini pihak yang dititipkan istana untuk merusak Lembaga Antirasuah.
"Ketua KPK Firli sebagai orang istana, maka pegawai KPK yang direkrut adalah mereka yang tidak berintegritas dan tidak profesional, sehingga memeras pelanggan, terima gratifikasi, bahkan melecehkan istri tahanan," kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada Medcom.id, Sabtu, 1 Juli 2023.
Abdullah sangat meyakini Firli merupakan orang istana. Sebab, KPK kerap bergerak sebagai senjata yang digunakan untuk menyerang lawan politik pemerintah.
"Pimpinan KPK adalah orang istana sehingga lawan-lawan politik yang ditangkap sementara koalisinya istana dilindungi," ucap Abdullah.
Dia menilai munculnya skandal asusila sampai pungli di KPK sangat wajar. Sebab, lembaga itu sengaja dibikin rusak untuk menunggu dibubarkan.
"Masyarakat akan berpikir, untuk apa ada KPK dengan biaya besar kalau sama saja dengan kepolisian dan kejaksaan. Akhirnya lahir tuntutan masyarakat agar KPK dibubarkan," ujar Abdullah.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungli di rumah tahanan Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pengusutan pungli di rutan.
Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.