Dana Operasional Ponpes Al Zaytun Masuk Rekening Pribadi Panji Gumilang

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV.

Dana Operasional Ponpes Al Zaytun Masuk Rekening Pribadi Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 8 August 2023 15:32

Jakarta: Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 7 Agustus 2023. Panji mengakui rekening pribadi digunakan untuk menampung dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Whisnu mengatakan Panji juga mengaku sebagai ketua dewan pembina Yayasan Pesantren Indonesia. Semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.

"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan," ungkap Whisnu.

Whisnu menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan pidana yang terjadi di YPI, yakni soal pendapatan yayasan, dana bantuan operasional sekolah (BOS), tindak pidana korupsi, dan penyalahgunaan zakat. Rencananya, penyidik akan menggelar perkara pekan ini.

"Mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," ucapnya.

Selain memeriksa Panji, Whisnu mengaku juga telah memeriksa 14 saksi. Ke-14 saksi itu dari YPI, pengirim dana, dan beberapa pihak lainnya. Kemudian, memeriksa dua saksi lainnya dari YPI hari ini.

"Hari ini akan diperiksa dan lakukan koordinasi dengan teman-teman PPATK dengan Kementerian Agama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPTK," kata jenderal bintang satu itu.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)