KPK Bakal Beberkan Peran Dirut Airnav Indonesia Terkait Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri

KPK Bakal Beberkan Peran Dirut Airnav Indonesia Terkait Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2023 15:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membeberkan peran Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai 2020 di persidangan. Dia sudah diperiksa terkait perkara ini.

"Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memastikan pemanggilan Polana beberapa waktu lalu atas dasar kebutuhan penyidikan. Saat itu, dia diminta menjelaskan soal aliran dana terkait kegiatan bisnis ke beberapa perusahaan.

Namun, aliran dana itu belum bisa dirinci. KPK masih butuh mengonfirmasinya ke pihak lain.

"Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," ujar Ali.

Dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya, Polana dikabarkan menerima barang mahal. Ali menyebut pihaknya masih harus mendalami informasi itu.

"Tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK," ucap Ali.

Polana Banguningsih Pramesti diperiksa KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT AK (Amarta Karya) ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.

Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.

Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)