Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. Foto: ANTARA/Bayu Saputra.
DJP Mulai Pungut Pajak Transaksi Platform Asing
Husen Miftahudin • 30 September 2026 11:13
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memungut pajak atas transaksi digital melalui platform asing. Pemungutan dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). SPP-TDLN resmi aktif sejak 25 September 2026 setelah melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
"SPP sudah (diaktifkan), notifikasi internasional juga sudah (dikeluarkan)," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 30 September 2026.
Melalui SPP-TDLN, pemerintah menerapkan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Bimo mengatakan penerapan sistem tersebut saat ini melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech). Menurut dia, masih terdapat banyak platform asing yang menyediakan barang dan jasa bagi konsumen di Indonesia di luar platform yang telah memungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," ujar dia.
(Ilustrasi. Foto: Magnific)
Pemungutan pajak diharap lebih akurat
Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemungutan pajak atas transaksi digital yang dilakukan masyarakat Indonesia melalui platform asing.
Bimo mengatakan penerimaan pajak dari pemungutan yang telah berjalan saat ini mencapai sekitar Rp12 triliun. Namun, ia belum menyampaikan estimasi tambahan penerimaan yang dapat diperoleh melalui SPP-TDLN.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp12 triliun ya yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP-TDLN tentu akan semakin lebih akurat," kata dia.
Di sisi lain, jumlah platform asing yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak masih relatif terbatas dibandingkan dengan jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia.
DJP mencatat sekitar 260 platform telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak. Sementara itu, jumlah platform yang menyediakan layanan kepada konsumen Indonesia mencapai ribuan. "Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tutur Bimo.
Dengan beroperasinya SPP-TDLN, DJP memperluas sistem pemungutan pajak untuk transaksi digital lintas negara sekaligus mendorong pemungutan pajak yang lebih terukur atas transaksi konsumen Indonesia melalui platform asing.