Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono (kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah), dan Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf (kiri) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data
Kemenkes Usul 2 Opsi Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 10:44
Jakata: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan calon jemaah haji. Hal itu untuk mengatasi ketimpangan harga pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal, serta mengetatkan kriteria kesehatan melalui pemeriksaan terstandar.
"Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.
Dante mengatakan opsi tarif terendah diusulkan Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi Rp1.100.000–Rp1.300.000. Selain tarif MCU (Medical Check Up), Kemenkes merekomendasikan kisaran harga vaksinasi wajib meningitis Rp320.000–Rp350.000 serta paket kombinasi dengan tarif hingga Rp850.000.
"Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal," ujar Dante.
Baca Juga :
Layanan Kesehatan Mental Dinilai Belum Merata
Wamenkes Dante mengatakan pengetatan kriteria kesehatan atau istithaah melalui pemeriksaan yang terstandar terbukti menurunkan angka kematian jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.
Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan. Kerja sama lintas kementerian itu berfokus pada penataan pelayanan haji, penurunan angka kematian jemaah, serta penutupan celah manipulasi antrean.
Di luar aspek kesehatan, SEB tersebut menekankan pentingnya pemadanan data antrean haji. Kemenhaj mencatat sebanyak 416.147 dari 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan.
Ketidaksesuaian data ini membuka celah praktik percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal dengan nilai mencapai Rp500 juta serta manipulasi usia. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muchamad Irfan Yusuf, menegaskan pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak jemaah.
"Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Menhaj Irfan.

Ilustrasi jemaah haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol.
Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kesiapan sistem biometrik Dukcapil, telah mencakup 98 persen penduduk, untuk menutup celah manipulasi identitas melalui pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata. Sehingga, hanya menampilkan wajah, sudah bisa diketahui siapa orang tersebut, termasuk nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya.
"Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut," kata Tito.
Tito menambahkan penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelayanan haji menjadi lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.
"SEB ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," ujar Tito.
Melalui sinergi regulasi dan integrasi data biometrik, pemeriksaan kesehatan dan pemadanan data calon jemaah diharapkan berjalan lebih tertib. Upaya ini dilakukan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).