Tumpukan sampah di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.
Spanduk Denda Rp500 Ribu Tak Mempan, Warga Tetap Buang Sampah di JPO Kramat Jati
Fachri Audhia Hafiez • 29 October 2026 20:04
Jakarta: Peringatan keras berupa ancaman denda sebesar Rp500 ribu belum mampu memberikan efek jera bagi sebagian warga yang membuang sampah sembarangan. Pemandangan tumpukan sampah ini terlihat jelas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kita apel itu sekitar jam sembilan malam, terus kegiatannya (buang sampah) jam 22.00 lah sampai jam 02.00 apa jam 03.00 pagi lagi tuh,” ujar anggota Satpol PP, Ridwan, kepada Metrotvnews.com di lokasi, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi menunjukkan spanduk sanksi berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 sebenarnya telah terpasang. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, para pelanggar memanfaatkan celah jam pengawasan petugas untuk membuang sampah.
Keberadaan tumpukan sampah yang terus berulang ini menegaskan bahwa penegakan sanksi denda belum berjalan maksimal di lapangan. Petugas memastikan tetap menindak warga yang tertangkap basah melanggar aturan.
Tumpukan sampah di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.
“Warga yang tertangkap tangan langsung dijatuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Ridwan.
(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)