DPR Tutup Masa Sidang: Puan Singgung Pengawasan Dewan terhadap Tata Kelola Lapas, Karhutla, hingga Isu PKWT

Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto:Dok.DPR RI)

DPR Tutup Masa Sidang: Puan Singgung Pengawasan Dewan terhadap Tata Kelola Lapas, Karhutla, hingga Isu PKWT

Rosa Anggreati • 8 October 2026 13:07

Jakarta: DPR RI hari ini menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agendanya adalah Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Dalam pidato penutupan masa sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah isu yang menjadi perhatian serius dewan.

Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR lainnya yakni Saan Mustopa, Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pidato penutupan masa sidang dari Ketua DPR, Rapat Paripurna hari ini beragendakan pengesahan hasil kelayakan calon anggota Dewas LPP RRI Masa Jabatan Tahun 2026-2031, dan persetujuan DPR mengenai perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional.

Pidato penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dibacakan oleh Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.

“DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai persoalan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat selama masa persidangan ini,” kata Puan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Dasco.

“Mulai dari kerentanan sosial, ketidaktepatan bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat,” lanjut Puan.

Puan menegaskan, keselamatan rakyat adalah kepentingan bangsa, dan demokrasi harus menghadirkan negara secara nyata dalam melindungi rakyat. 
 


“Karena itu, melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR RI memastikan bahwa penanganan bencana dan karhutla yang tepat dan terpadu, serta memastikan bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran,” tuturnya.

Puan mengingatkan, ukuran keberhasilan kebijakan negara adalah ketika setiap rakyat membutuhkan perlindungan maka rakyat benar-benar merasakan kehadiran negara.

“DPR RI adalah lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan arah penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan rakyat,” jelas Puan.

Puan menambakan, setiap kebijakan negara dalam mencapai tujuan bernegara harus dapat diuji. “Apakah berjalan sesuai konstitusi dan sesuai peraturan perundang undangan, apakah negara hadir dalam melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan rakyat,” katanya.

DPR RI harus memastikan kedaulatan rakyat berjalan bersama kesejahteraan  rakyat, dan demokrasi politik menghasilkan demokrasi ekonomi serta keadilan sosial. Melalui fungsi legislasi, DPR RI pun disebut menghadirkan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan. Melalui fungsi anggaran, DPR RI memastikan setiap uang rakyat dalam APBN memiliki manfaat sebesar besarnya bagi rakyat.

“Dan melalui fungsi pengawasan, DPR RI mengarahkan setiap kewenangan pemerintah dan setiap program negara dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, serta tidak menyimpang dari tujuan konstitusionalnya. DPR RI terus meningkatkan fungsi konstitusionalnya untuk semakin kuat dalam menghadirkan kebijakan negara yang semakin bermakna bagi kehidupan rakyat,” ucap Puan.

Dalam fungsi legislasi, Puan mengatakan DPR RI telah melakukan evaluasi Prolegnas dengan mengacu pada kebutuhan hukum nasional pada masa persidangan ini. Ia merinci mengenai kinerja legislasi DPR yakni dengan Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Perubahan Keempat Tahun 2026 sebanyak 73 Rancangan Undang-Undang. 

DPR RI bersama Pemerintah juga telah menyelesaikan 20 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dan menyetujui 7 Rancangan Undang Undang menjadi Usul Inisiatif DPR RI.

“Beberapa Undang Undang yang telah disahkan diantaranya adalah Undang Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan serta Undang Undang Satu Data Indonesia, merupakan Undang Undang yang memperkuat pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial, perlindungan negara, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat,” papar Puan.

Pada masa sidang berikutnya, DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 13 Rancangan Undang Undang yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I.

Untuk fungsi anggaran, DPR RI bersama Pemerintah telah menyusun dan menetapkan APBN Tahun Anggaran 2027. Puan mengatakan, APBN bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi instrumen kebijakan negara untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial. 

“DPR RI mengarahkan APBN untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat sektor riil dan kemandirian ekonomi nasional, serta mempersempit kesenjangan sosial dan antarwilayah,” terangnya.

Di tengah ketidakpastian global, kata Puan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dengan fiskal yang sehat dan kredibel. “Pertumbuhan ekonomi bukanlah tujuan akhir, pertumbuhan harus menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Puan menyatakan, setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus bekerja bagi kepentingan nasional, memperkuat kesejahteraan rakyat, dan menghadirkan manfaat yang nyata serta berkeadilan bagi rakyat.

“Tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat bukan sekadar tema, melainkan harus menjadi kenyataan yang dirasakan secara langsung oleh rakyat Indonesia,” kata dia.
 
Kemudian dari sisi pengawasan, Puan menyatakan DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait dengan permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.

Puan kemudian merinci berbagai persoalan yang tengah menjadi perhatian serius DPR, yaitu:

1. Kekerasan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang menimbulkan korban jiwa;
2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah;
3. Efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh para penegak hukum;
4. Percepatan penanganan karhutla dan krisis air pada sektor pertanian;
5. Penguatan teknologi dan sumber daya manusia untuk meningkatkan mitigasi bencana;
6. Peningkatan peran Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat ekonomi desa;
7. Pembentukan kawasan industri dan desa wisata;
8. Pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional;
9. Pelindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), tenaga outsourcing, pekerja platform digital, dan peserta magang;
10. Penguatan pemulihan layanan pendidikan pascabencana;
11. Perbaikan pengelolaan anggaran dan reformasi sistem perpajakan;
12. Peningkatan pembangunan infrastruktur energi untuk mendorong tercapainya swasembada energi nasional; dan
13. Evaluasi tata kelola dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“DPR RI terus melakukan pengawasan untuk memastikan tindak lanjut dari berbagai rekomendasi kebijakan negara dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut di atas,” terang Puan.

Pada masa sidang ini, DPR RI juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, dan konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan pejabat publik dan nonpejabat publik. Di antaranya yaitu Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Calon Gubernur Bank Indonesia (BI), Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional.

DPR RI juga telah menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI. Selain itu, DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah 2027 Masehi untuk jemaah haji
regular.

Sementara dari sisi diplomasi parlemen, Puan mengungkap DPR RI telah menerima kunjungan delegasi parlemen dari negara negara sahabat, seperti Bosnia Herzegovina, Jepang, dan Korea Selatan. 

DPR RI juga telah menerima kunjungan para duta besar, seperti Chile, Sudan, Australia, Rusia, Sri Lanka, Azerbaijan, dan Jepang. Serta kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Bulgaria, yang bertepatan dengan momentum 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Bulgaria.

Menurut Puan, DPR RI melalui BKSAP terus memperkuat peran dan kontribusi Parlemen Indonesia di kancah  internasional. “Diplomasi parlemen diarahkan untuk mempererat hubungan antarlembaga legislatif, membuka ruang kerja sama dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia,” katanya.

Di akhir pidatonya, Puan apresiasi terhadap kerja keras seluruh Anggota DPR RI yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mewujudkan harapan rakyat.

“Saatnya kita memasuki masa reses untuk menyapa, mendengarkan, menyerap aspirasi rakyat, dan menjelaskan tugas tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun kemajuan Indonesia,” ungkapnya.

Usai penutupan masa sidang ini, anggota DPR akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dari tanggal 9 Oktober sampai 9 November mendatang. 

Adapun Masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) nya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di dapilnya dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja.

“Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua,” kata Puan.

(Rosa Anggreati)