Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Istimewa

Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Achmad Zulfikar Fazli • 6 October 2026 15:52

Jakarta: Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan bermuara pada keputusan. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR dan pemerintah. Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari melaporkan hasil pembahasan. Undang-undang yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. 

Pembentukannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Suara buruh yang didengar DPR pada Kamis, 24 September 2026, bersama masukan serikat pekerja dan pengusaha, menjadi bahan pembahasan. Masukan para pihak dihimpun dalam DIM pemerintah dan dibahas bersama DPR, hingga perbedaan pandangan mencapai titik temu dalam rumusan pasal.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat tingkat I yang dipimpin Dasco, Senin, 5 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan selama pembahasan.

"Pemerintah berpandangan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," kata Yassierli.



Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa menemui massa buruh di depan gerbang Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Istimewa

Pada hari pengesahan, perwakilan buruh menyaksikan sidang dari balkon ruang paripurna, dan massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal pengesahan. Usai paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa di depan gerbang, didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan hasil paripurna langsung kepada para pekerja yang hadir.

"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," ujar Dasco di hadapan massa buruh.

Dasco meminta para buruh tetap istikamah. Dia juga berharap ke depannya kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan lancar.

Melalui fungsi pengawasan, DPR berkomitmen memastikan undang-undang ini memberi pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

(Achmad Zulfikar Fazli)