Kejagung Periksa 3 Saksi Korupsi Migas Bekasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin

Kejagung Periksa 3 Saksi Korupsi Migas Bekasi

Gabriella Thesa Widiari • 4 November 2026 16:50

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi minyak dan gas (migas) Kota Bekasi periode 2009 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tiga orang saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026. 

Anang mengatakan ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang.


Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Foto: Istimewa. 

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Gabriella Thesa Widiari)