BPJPH Percepat Penerbitan 10 Ribu Sertifikasi Halal per Hari bagi UMKM

Ilustrasi halal Indonesia. Foto: Dok. Antara.

BPJPH Percepat Penerbitan 10 Ribu Sertifikasi Halal per Hari bagi UMKM

Fachri Audhia Hafiez • 1 May 2026 15:43

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan target untuk mempercepat proses sertifikasi produk di dalam negeri. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, mengatakan pihaknya menargetkan penerbitan hingga 10 ribu sertifikat halal setiap hari, dengan fokus utama pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut, agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing, termasuk dengan produk asing,” ujar Haikal dalam keterangan bersama LPPOM dan MUI di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 1 Mei 2026.
 


Haikal menekankan bahwa percepatan ini memerlukan sinergi yang kuat antara BPJPH selaku regulator, LPPOM sebagai lembaga pemeriksa, dan MUI sebagai pemegang otoritas fatwa. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, standar halal bukan hanya kebutuhan umat Muslim, melainkan standar kualitas bagi seluruh masyarakat.

“Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita. Kita sebagai umat beragama, halal tidak hanya bagi Muslim, tapi untuk semuanya. Oleh karena itu, tidak boleh ada suatu negara atau dari manapun yang masuk tanpa mematuhi undang-undang dasar kita, hak konstitusi kita untuk mengonsumsi yang halal,” tegas Cholil.


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di sela Puncak Festival Syawal LPPOM 1447 H yang digelar di Jakarta. Foto: ANTARA/HO-LPPOM MUI.

Di sisi lain, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Ia menilai sertifikasi halal adalah instrumen penting bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

“Bagi kami, pemberdayaan UMKM tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga membekali pelaku usaha agar mampu naik kelas,” kata Muti.

LPPOM berkomitmen untuk terus mengawal implementasi fatwa halal MUI serta mendukung kebijakan strategis pemerintah. Melalui percepatan ini, produk UMKM diharapkan tidak hanya mendominasi pasar lokal, tetapi juga siap bersaing secara kualitas dengan produk-produk mancanegara yang masuk ke pasar Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)