Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Lagi Punya Akun TikTok hingga Roblox

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: tangkapan layar.

Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Lagi Punya Akun TikTok hingga Roblox

Siti Yona Hukmana • 6 March 2026 15:27

Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan anak di bawah 16 tahun tak bisa lagi punya akun platform digital yang berisiko tinggi. Akun itu mulai dari TikTok hingga Roblox. 

"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," kata Meutya dalam video yang diterima Metrotvnews.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Meutya, hal itu sesuai Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Penerbitan aturan ini merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia.

"Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," ujar mantan anggota DPR itu. 

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Meutya mengatakan pihaknya memahami langkah ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. 

Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Sehingga, orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ungkap Menkomdigi Meutya Hafid.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)