Kejari Abdya saat melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus pidana korupsi, di Abdya, Aceh, Selasa, 24 Februari 2026. (ANTARA/HO-Kejari Abdya)
Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es di Aceh Barat Daya Ditahan
Silvana Febiari • 25 February 2026 00:33
Aceh Barat Daya: Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menahan dua orang tersangka kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya. Kedua tersangka yang ditahan itu berinisial AG dan DW.
"Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pabrik es tahun anggaran 2015–2017," kata Kepala Kejari Abdya, Kardono, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan tersangka AG diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh periode 2015–2017 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017. "Sedangkan tersangka DW merupakan PPTK pada dinas terkait untuk tahun anggaran 2016," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tindakan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp715,2 juta.

Kejari Abdya saat melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus pidana korupsi, di Abdya, Aceh, Selasa, 24 Februari 2026. (ANTARA/HO-Kejari Abdya)
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kardono.