Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. ANTARA/HO-Pemkot Jakpus
Pemkot Jakpus Kaji soal Penutupan Akses Jalan oleh Warga
Achmad Zulfikar Fazli • 3 September 2026 20:13
Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) akan mengkaji persoalan penutupan akses jalan oleh warga untuk memastikan keberadaan portal maupun pagar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Wakil Wali Kota Jakpus Eric P.Z Lumbun bersama Bagian Hukum akan mengundang pihak terkait untuk membahas status dan alasan penutupan akses jalan di sejumlah wilayah.
"Saya sudah tugaskan Pak Wakil Wali Kota dengan Bagian Hukum untuk kita undang semua pihak yang berkaitan dengan masalah penutupan jalan. Itu memang fasum atau seperti apa, nanti kita pelajari di situ," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 3 September 2026.
Arifin mengatakan persoalan penutupan akses jalan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah di tingkat lingkungan agar tidak berkembang menjadi perselisihan antarkelompok warga. Dia menyebut terdapat sejumlah persoalan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, termasuk polemik akses jalan di Menteng dan Cempaka Putih.
Namun, Arifin meluruskan informasi mengenai keberadaan portal di Menteng. Menurut dia, portal tersebut belum benar-benar digunakan, sehingga penyebutan adanya portal di lokasi tersebut perlu diperhatikan.
"Kalau bilang ada portal, belum ada portal. Yang sempat dibangun portal," ujar Arifin.
Baca Juga :
Akses Jalan Ditutup, Aktivitas 55 KK di Cempaka Putih Timur Terhambat
.jpeg)
Penutupan akses jalan umum terjadi di Jalan Taman Lagura RT 01 RW 04, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Christian
Untuk mencegah persoalan serupa, Arifin meminta lurah dan camat memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan di tingkat RT dan RW. Menurut dia, perangkat lingkungan merupakan mitra lurah yang berada paling dekat dengan masyarakat, sehingga dapat mengetahui dan menyelesaikan persoalan sejak dini.
"Proses di bawah harusnya pada tingkatan RT-RW bisa lebih awal. Memusyawarahkan masalah-masalah yang terjadi di tingkatan RT-RW," kata Arifin.
Arifin berharap persoalan akses jalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu akses masyarakat maupun memicu konflik. Pemkot Jakarta Pusat juga akan mengkaji status fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada lokasi yang akses jalannya ditutup sebelum menentukan langkah penanganan.
"Nanti kita pelajari di situ ya," kata Arifin.