Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Richard Alkhalik.
Purbaya Sidak LNSW, AI Disiapkan Baca Potensi Penerimaan Negara
Athiyya Nurul Firjatillah • 9 September 2026 17:25
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Lembaga National Single Window (LNSW) pada Rabu siang, 9 September 2026.
Purbaya menyoroti pentingnya integrasi database dan pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan aktivitas ekspor impor sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
Dalam sidak tersebut, Purbaya mengatakan integrasi database di LNSW masih perlu diperkuat. Menurut dia, data yang terintegrasi akan memudahkan Kementerian Keuangan (Kemeneku) melakukan analisis secara menyeluruh, terutama dalam membaca aktivitas perdagangan dan logistik.
Purbaya menyebut, LNSW memiliki data yang kuat untuk mendukung analisis pemerintah. Kini Kemenkeu mengembangkan aplikasi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membaca potensi pendapatan negara dengan sistem yang lebih terintegrasi.
Teknologi ini juga diarahkan untuk menelusuri data perusahaan dan aktivitas perdagangannya, termasuk potensi kekurangan pembayaran pajak hingga data transaksi beberapa tahun ke belakang.
"Seluruh data akan dimanfaatkan secara terintegrasi agar pengawasan semakin teliti dan celah kehilangan penerimaan negara dapat ditekan," kata Purbaya, di kantor LNSW, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Ade Hapsari.
Apa itu LNSW
LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
Sementara fungsi LNSW yakni:
- Perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka Pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan Penyelenggaraan SINSW.
- Penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
- Penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW.
- Pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
- Penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor.
- Pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor.
- Pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
- Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window.
- Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanaan INSW, pengelolaan sistem informasi, layanan, dan data dalam pengelolaan INSW yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.