RUU Penyadapan Masuk Prolegnas, KPK Sebut akan Ada Perubahan Aturan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Metro TV/Candra

RUU Penyadapan Masuk Prolegnas, KPK Sebut akan Ada Perubahan Aturan

Candra Yuri Nuralam • 2 December 2025 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana RUU Penyadapan masuk Prolegnas 2026. Lembaga Antirasuah menyebut akan ada perubahan aturan di instansinya jika bakal beleid itu disahkan.

"Karena ini jelas, seandainya nanti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan, menjadi ada perubahan di peraturan yang ada pada kita, di hukum acara kita ya, sangat berubah," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.

Asep mengatakan KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam bakal beleid itu berbeda dengan cara kerja KPK.

"Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh (melakukan penyadapan)," ujar Asep.
 

Baca Juga: 

Baleg Usulkan RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026




KPK belum mengetahui proses hukum mana saja yang akan berpatok dengan RUU Penyadapan. Sebab, tindak pidana korupsi masuk dalam penanganan khusus.

"Juga apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak-pidana korupsi, karena tindak-tindak korupsi itu adalah extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan," tutur Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)